Selasa, 31 Mei 2011

Homoseks & Lesbian


MAKALAH
HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
“Koran Uganda Picu Penyerangan Kaum Homo”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Tengah Semester
Mata Kuliah Etika Keperawatan
PEMBIMBING : Endang Caturini, Skep, Ns.,Mkep
Disusun Oleh :
Anisa Yuandita Rizki Utami
P 27220010 045

JURUSAN DIII KEPERAWATAN
POLTEKKES KEMENTRIAN KESEHATAN SURAKARTA
2011

LEMBAR PENGESAHAN

          Makalah dengan judul “Homoseksual dan Lesbian : Koran Uganda Picu Penyerangan Kaum Homo” telah diperiksa dan disetujui oleh Tim pembimbing jurusan DIII keperawatan Politeknik Kesehatan Kementrian Surakarta pada :

            Hari                 :
            Tanggal           :
            Tempat            :

Surakarta, 
Mengetahui,
Pembimbing


Endang Caturini, Skep, Ns.,Mkep
NIP 197004201998032 002

ii
 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................... 1
B.     Tujuan........................................................................................ 2
C.     Manfaat...................................................................................... 3
BAB II KONSEP
A.    Pengetian Homoseksual dan Lesbian......................................... 4
B.     Teori Homoseksual dan Lesbian................................................ 5
C.     Klasifikasi Homoseksual dan Lesbian....................................... 6
D.    Tahapan Homoseksual dan Lesbian........................................... 7
E.     Penyebab Homoseksual dan Lesbian......................................... 8
F.      Karakteristik Orang Homoseksual dan Lesbian......................... 10
G.    Homoseksual dari Aspek Agama............................................... 11
H.    Homoseksual dari Aspek Hukum.............................................. 13
I.       Homoseksual dari Aspek Etika Keperawatan............................ 15
J.       Homoseksual  dari Aspek  Norma Masyarakat.......................... 15
BAB III ARTIKEL..................................................................................... 17         
BAB IV PEMBAHASAN
A.    Ringkasan Kasus........................................................................ 18
B.     Pembahasan Kasus..................................................................... 18
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................ 21
B.     Saran.......................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Artikel Asli
Lembar Konsultasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Saat ini, homoseksualitas sudah tidak dianggap sebagai sebuah gangguan kejiwaan. Tentu saja acuan dari pernyataan diatas adalah DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder / buku acuan diagnostik secara statistikal untuk menentukan gangguan kejiwaan) yang dibuat oleh ‘kiblat’ ilmu kejiwaan saat ini, yaitu APA alias asosiasi psikiatri Amerika. Di dalam DSM, yang sudah masuk ke edisi ke empat, homoseksualitas sudah tidak masuk ke dalam kategori gangguan kejiwaan manapun. Salah satu alasannya adalah karena syarat bagi sebuah perilaku untuk diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa dalam DSM adalah jika perilaku tersebut mengganggu kehidupan orang yang menderitanya.
Homoseksual merupakan salah satu masalah yang menghinggapi remaja saat ini. Fakta dilapangan menunjukan bahwa perilaku homoseksual dilakukan mulai umur remaja. Sebagai contoh, jumlah homoseksual di Kanada sekitar 1% dari keseluruhan penduduknya, dengan usia 18-59 tahun. Sedangkan di Amerika berdasarkan hasil penelitian dari National Center for Health Research (Kamilia Manaf: 2007) tahun 2002 sekitar 4,4% masyarakat Amerika pernah melakukan hubungan homoseksual, dengan usia 15-44 tahun. Di Indonesia sendiri (Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra: 2008) berdasarkan hasil statistik menunjukan bahwa sekitar 8 sampai 10 juta pria pernah terlibat dalam hubungan homoseksual.

1
Disebuah artikel dinyatakan bahwa:10% laki-laki adalah homoseks, sedang perempuan adalah 5%, dan 37% dari semua individu pernah melakukan hubungan seks sejenis ini di dalam kehidupannya. Beberapa homoseks melaporkan bahwa mereka menyadari ketertarikan untuk melakukan hubungan seks sejenis ini timbul sebelum masa pubertas atau akil balig. Aktivitas ini biasanya mula-mula dilakukan di lingkungan peer group (kelompok sepermainan) mereka. Dilaporkan pula bahwa homoseks perempuan atau lebih dikenal dengan lesbian, sebanyak 56% sebelumnya mempunyai hubungan seksual dengan lawan jenis, sedangkan yang laki-laki sebesar 19%.
2
 


B.     Tujuan

1.      Tujuan Umum
            Untuk mengetahui masalah homoseksual dan lesbian yang terjadi di Indonesia dengan dilema etik.
2.      Tujuan Khusus
a.       Mengetahui pengertian homoseksual dan lesbian
b.      Mengetahui teori homoseksual dan lesbian
c.       Mengetahui klasifikasi homoseksual dan lesbian
d.      Mengetahui tahapan homoseksual dan lesbian
e.       Mengetahui penyebab homoseksual dan lesbian
f.       Karakteristik orang Homoseksual dan lesbian
g.      Mengetahui homoseksual dan lesbian ditinjau dari aspek agama
h.      Mengetahui homoseksual dan lesbian ditinjau dari aspek hukum
i.        Mengetahui homoseksual dan lesbian ditinjau dari aspek etika keperawatan
j.       
3
Mengetahui homoseksual dan lesbian ditinjau daru segi norma masyarakat


C.    Manfaat

Makalah homoseksual dan  lesbiani ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang homoseks dan bahayanya bagi yang melakukannya. Serta memberikan informasi kepada pembaca tentang Homosek dan Lesbian dan perkembangannya di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Khususnya untuk penulis dan  kalangan masyarakat yang sebagian besar tidak memahami betul apa sebenarnya Homosek dan Lesbian itu.









BAB II
KONSEP

A.       Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Para ahli mendefinisikan homoseksual secara beragam, menurut Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra (2008) homoseksual dapat diartikan sebagai kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin sejenis atau identitas gender yang sama. Berbeda dengan pendapat diatas yang menganggap bahwa homoseksual merupakan sebuah penyimpangan atau kelainan, Dali Gulo (Abu Al-Ghifari: 2002: 105) mengatakan bahwa homoseksual merupakan  kecenderungan untuk memiliki hasrat seksual atau mengadakan hubungan seksual dengan jenis kelamin yang sama.
Suharko Kasran (2008) berpendapat bahwa homoseksual pada dasarnya meruapakan interest afektif dan genital terarah kepada sesama seks.Dari beberapa definisi tersebut setidaknya kita dapat mengambil satu persamaan yaitu bahwa homoseksual merupakan kecenderungan individu untuk menyukai orang lain yang mempunyai jenis kelamin yang sama. Homoseksual sendiri terbagi menjadi dua kelompok yaitu homoseksual yang terjadi pada pria yang disebut gay dan yang terjadi pada wanita yang disebut lesbianisme.
Homoseksual dapat didefinisikan sebagai suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat seksual dengan sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay sedangkan sesama wanita sebut saja lesbian.Sebenarnya pengertian homoseksual itu meliputi 3 dimensi yaitu orientasi seksualnya yang ke sesama jenis, perilaku seksual dan juga tentang identitas seksualitas diri. Jadi masalah homoseksual bukan semata perkara hubungan seksual dengan sesama jenis semata.
4
5
 


B.     Teori Homoseksual dan Lesbian
Banyak teori yang menjelaskan kenapa seseorang bisa menjadi homoseksual ketimbang heteroseksual. Namun yang umum digunakan adalah tiga teori berikut:
1.      Teori nature
Menjelaskan seorang pria menjadi gay atau wanita menjadi lesbian karena ada gen tertentu dalam tubuhnya yang menentukan orientasi seksual orang tersebut. Seseorang yang menjadi homoseksual karena faktor ini biasanya sulit disembuhkan karena gen tersebut sudah melekat
dalam tubuhnya.
2.       Teori nurture
Seseorang menjadi gay atau lesbian karena faktor lingkungan dan pengalaman hidupnya. Seorang lesbian yang pernah mengalami pengalaman buruk dengan pria atau ayah kandungnya adalah salah satu contoh dari teori ini.
3.      Teori kombinasi nature dan nurture
Selain karena sudah ada gen tertentu dalam tubuh yang menentukan orientasi seksual, orang tersebut juga punya pengalaman dan lingkungan yang semakin mendorongnya menjadi homoseksual.










6
 

C.    Klasifikasi Homoseksual dan Lesbian

Pada dasarnya pembahasan mengenai kaum homoseksualitas juga mencakup fenomena kaum gay. Atas dasar tersebut maka setiap kajian mengenai homoseksualitas dapat mencakup kajian mengenai gay. Ditinjau dari jenis-jenisnya maka homoseksualitas yang termasuk gay di dalamnya terdiri dari empat macam yakni :
1.      Homoseksualitas pertumbuhan
Homoseksualitas pertumbuhan adalah homoseksualitas yang bersifat sementara. Homoseksualitas ini sangat singkat dan terjadi dalam masa pertumbuhan anak. Pada masa pubertas anak mulai mengalihkan perhatiannya dari orangtua kepada orang lain. Namun, ketika seorang anak laki-laki belum berani kepada gadis, maka ia dapat mengarahkan seksualnya kepada teman lelakinya yang sebaya. Dalam homoseksualitas pertumbuhan tidak harus terjadi perbuatan-perbuatan seksual, walaupun terkadang terjadi tindakan seksual tertentu seperti masturbasi berdua.
2.      Homoseksualitas darurat
Sama halnya dengan homoseksualitas pertumbuhan, homoseksual darurat bersifat juga sementara. Homoseksualitas darurat terjadi karena tidak adanya kesempatan untuk melakukan hubungan heteroseksual. Dalam kondisi tersebut, seorang anak laki-laki yang tidak memiliki kesempatan melakukan hubungan heteroseksual akan beralih kepada perilaku homoseksual. Gejala ini akan berhenti ketika kesempatan untuk melakukan hubungan heteroseksual muncul.

7
 

3.      Pseudohomoseksualitas
Pseudohomoseksualitas lebih bersifat melayani seorang homoseksual karena alasan keuangan maupun memiliki ketergantungan terhadap seorang homoseksual tersebut. Ketika seorang pria berada dalam tekanan ekonomi dan seorang homoseksual mampu memberikan jaminan ekonomi kepadanya maka ia dapat melakukan hubungan homoseksual demi jaminan ekonomi tersebut.
4.      Homoseksualitas kecenderungan
Homoseksualitas ini sangat dipengaruhi oleh pembawaan seseorang. Jika seorang pria berada dalam keluarga yang mempunyai banyak anggota homoseksual maka ia dapat turut melakukan hubungan homoseksual.

D.    Tahapan Homoseksual dan Lesbian
Seorang homoseksual dan lesbian akan mengalami proses dimana ia menyadari dan menerima dirinya menjadi seseorang yang memiliki orientasi seks berbeda. Menurut jurnal “Coming of Age in a Heterosexist World: The Development of Gay and Lesbian Adolescents” yang ditulis oleh Deborah Zera, ada enam tahapan yang dilalui oleh seorang homoseksual sebelum dirinya sadar akan orientasi seksualnya itu.Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1.       Identity Awareness
Dalam tahap ini orang mulai sadar akan orientasi seksual dirinya. Selain sadar, di satu sisi orang tersebut juga mengalami kebingungan soal kelainannya itu.
2.       Identity Comparison
Orang yang berada dalam tahapan kedua ini masih menyangkal ke-homoseksualannya. Ia berpura-pura sebagai seorang heteroseksual.
3.     
8
 Identity Tolerance
Orang mulai sadar dan menerima dirinya sebagai gay atau lesbian.
4.       Identity Acceptance
Setelah menerima, di tahapan ini orang mulai mengenal lebih dalam soal orientasi seksualnya itu. Ia mulai masuk ke dalam komunitas gay atau lesbian.
5.      Identity Pride
Rasa percaya diri sebagai seorang homoseksual mulai muncul di tahap kelima. Orang tersebut juga lebih aktif di komunitas homoseksual.
6.       Synthesis
Selain menerima dirinya secara utuh sebagai seorang gay atau lesbian, orang yang berada dalam tahap terakhir ini juga sudah menerima sepenuhnya orang-orang lain yang juga berorientasi seksual sama.

\
E.     Penyebab Homoseksualdan Lesbian
Beberapa faktor utama yang dapat memicu homoseksualitas, yakni faktor konstitusional-biologis yang termasuk faktor genetis, faktor(kecelakaan dan lingkungan), dan faktor internal-bawah sadar.
1.      Faktor Biologis
a.       Susunan Kromosom
Perbedaan homoseksual dan heteroseksual dapat dilihat dari susunan kromosomnya yang berbeda. Seorang wanita akan mendapatkan satu kromosom x dari ibu dan satu kromosom x dari ayah. Sedangkan pada pria mendapatkan satu kromosom x dari ibu dan satu kromosom y dari ayah. Kromosom y adalah penentu seks pria.

9
 

b.       Ketidakseimbangan Hormon
Seorang pria memiliki hormon testoteron, tetapi juga mempunyai hormon yang dimiliki oleh wanita yaitu estrogen dan progesteron. Namun kadar hormon wanita ini sangat sedikit. Tetapi bila seorang pria mempunyai kadar hormon esterogen dan progesteron yang cukup tinggi pada tubuhnya, maka hal inilah yang menyebabkan perkembangan seksual seorang pria mendekati karakteristik wanita.
c.       Struktur Otak
Struktur otak pada straight females dan straight males serta gay females dan gay males terdapat perbedaan. Otak bagian kiri dan kanan dari straight males sangat jelas terpisah dengan membran yang cukup tebal dan tegas. Straight females, otak antara bagian kiri dan kanan tidak begitu tegas dan tebal. Dan pada gay males, struktur otaknya sama dengan straight females, serta pada gay females struktur otaknya sama dengan straight males, dan gay females ini biasa disebut lesbian.
d.      Kelainan susunan syaraf
Berdasarkan hasil penelitian terakhir, diketahui bahwa kelainan susunan syaraf otak dapat mempengaruhi prilaku seks heteroseksual maupun homoseksual. Kelainan susunan syaraf otak ini disebabkan oleh radang atau patah tulang dasar tengkorak.
2.      Faktor kedua adalah faktor kecelakaan dan lingkungan. Faktor kecelakaan dan lingkungan antara lain:
a.     Sosiokultural
10
Adanya suatu budaya yang memungkinkan orang menjadi homoseksual yaitu di ponorogo pada kalangan warok dan gemblak.
b.    Lingkungan
Lingkungan menjadi penyebab timbulnya homoseksual saat lingkungan tersebut menjadai lahan yang subur untuk berkembangya homoseksual. Mereka yang menjadi homoseks saat terdesak, misalnya saat menjadi narapidana
c.     Pengalaman homoseksual yang tidak lazim (kecelakaan)
Homoseksual terjadi karena adanya pengalaman seksual pertama kali karena kecelakaan (pemerkosaan/sodomi) sehingga menyebabkan orang tersebut menjadi homoseksual.
3.      Faktor ketiga adalah faktor internal bawah sadar (faktor psokodinamik). Perilaku homoseksual terjadi karena terdapat gangguan pada fase perkembangan psikososial anak. Dalam teori Sigmund Freud antara fase phallic dan genital itulah terjadi proses identifikasi psikoseksual anak, apakah dirinya laki-laki atau perempuan secara psikologis.

F.      Karakteristik Manusia Mengidap Kelainan Homoseksual dan Lesbian
Ciri-ciri spesifik yang umumnya memang ada pada setiap masing-masing orang yang mengidap kelainan yang dinamakan dengan homo. Adapun ciri-ciri umum para homo adalah:
1.      Berpenampilan rapi
2.      Tidak banyak bicara (Kecenderungan pendiam)
3.      Selalu memakai pengharum tubuh dengan Bebauan yang Agak Norak
4.     
11
Berbicara Seadanya, dan cenderung lembut.
5.      Tidak suka bergaul dengan banyak orang
6.      Bertindak kehati-hatian dalam segala hal pekerjaan yang sedang dia kerjakan.
7.      Pakaian yang digunakan biasanya agak berbeda dari yang lain, sehingga cenderung menarik perhatian banyak orang.
8.      Remaja ini lebih senang bergaul dengan anak-anak berjenis kelamin sama dan berusia di bawahnya.
9.      Biasanya anak ini takut berbicara dengan lawan jenisnya
10.  Sebagian besar remaja pria senang memakai anting pada satu telinga atau dua.
11.  Memakai pakaian yang feminin, dan kurang menyukai kegiatan-kegiatan kelelaki-laki.


G.    Aborsi ditinjau dari Aspek Agama
Beberapa pandangan agama tentang aborsi adalah sebagai beriku :
1.      Islam
   Homo seksual adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya.
Lebih kurang empat belas abad yang lalu, Al Qur’an telah memperingatkan umat manusia ini, supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah berfirman:
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud: 82-83)
2.     
12
Kristen
Alkitab secara konsisten memberitahu kita bahwa perbuatan homoseksualitas adalah dosa (Kejadian 19:1-13; Imamat 18:22; Roma 1:26-27; 1 Korintus 6:9). Roma 1:26-27 secara khusus mengajarkan bahwa homoseksualitas adalah akibat dari penyangkalan dan penolakan terhadap Allah. Ketika seseorang terus di dalam dosa dan ketidakpercayaan, Alkitab mengatakan bahwa Allah “menyerahkan mereka” kepada hawa nafsu dan menjadi lebih jahat dan berdosa untuk menunjukkan kepada mereka kesia-siaan dari hidup yang terpisah dari Allah. 1 Korintus 6:9 mengatakan bahwa “pelaku-pelaku” homoseksualitas tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.

3.      Katolik
Dalam agama Katolik Roma, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik Roma menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
13
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukumalam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini bisa disahkan."

4.      Budha
Dalam Buddhadhamma, tidak ada pelarangan atau perijinan terhadap Homoseksual (gay/lesbian), Polygami (satu suami banyak istri), Polyandri (satu istri banyak suami) ataupun terhadap monogami (satu suami satu istri). Semua bentuk di atas merupakan tindakan yang didasari oleh nafsu birahi yang, menurut Sang Buddha, memberi sedikit kebahagiaan tetapi menemui banyak penderitaan. Sang Buddha memberi nasihat untuk tidak mengumbar pada kesenangan terhadap nafsu birahi tersebut; paling tidak dengan mengetahui batas-batas kewajaran (kesusilaan) dalam melakukannya.
H.    Aborsi ditinjau dari Aspek Hukum
KUHP dengan Pasal 292 mengkualifikasikan sebagai suatu kejahatan (termuat dalam Buku II) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan mengistilahkan homoseksual ini dengan sebutan “sesama kelamin”, lengkapnya pasal 292 menyatakan : 
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dengan demikian homoseksual bukanlah kejahatan menurut hukum Indonesia, homoseksual menjadi kejahatan jika :
1.      Pelakunya Orang dewasa
14
Kualifikasi “orang dewasa” jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 45, 47 KUHP, adalah orang yang melakukan tindak pidana sesudah umur 16 tahun, sedangkan jika menurut UU Perlindungan Anak dan Pengadilan Anak, dewasa adalah yang berusia lebih dari 18 tahun dan atau sudah pernah kawin.
Dengan demikian, hanya orang dewasa-lah yang menurut hukum mempunyai pertanggungjawaban pidana jika melakukan kejahatan homoseksual ini, selain orang dewasa tidak dapat dikenakan pasal ini, anak-anak tidak bisa terkena pasal ini, artinya anak-anak yang melakukan kejahatan homoseksual tidak masuk kualifikasi pasal ini.
2.      Yang dilakukan “orang dewasa” tersebut adalah perbuatan cabul dengan sesama kelamin.
Perbuatan cabul atau “pencabulan” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya (R. Soesilo, 1976 : 183).  Perbuatan mana dilakukan oleh “orang dewasa” terhadap orang lain yang kelaminnya sama, pria dewasa kepada pria, wanita dewasa kepada wanita.
Jadi kejahatan homoseksual tidak menyebutkan adanya “persetubuhan”, karena hukum menganggap tidak mungkin ada persetubuhan jika dilakukan oleh sesama kelamin, “persetubuhan” terjadi jika ada peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.
3.      Korban perbuatan cabul tersebut harus “orang yang belum dewasa”.
Syarat mutlak homoseksual menjadi kejahatan, korbannya haruslah “orang yang belum dewasa” atau anak dibawah umur, yang menurut KUHP belum berumur 16 tahun sedangkan menurut UU Peradilan Anak/UU Pengadilan anak, belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
15
 


I.       Homoseksual ditinjau dari Aspek Etika Keperawatan

Seksualitas berkaitan dengan standar pelaksanaan agama dan etik Jika keputusan seksual yang ia buat melawati batas kode etik individu maka akan menimbulkan konflik internal, seperti perasaan bersalah, berdosa dan lain-lain. Spektrum sikap mengenai seksualitas memiliki rentang mulai dari pandangan tradisional (hubungan seks hanya boleh dalam perkawinan)  sampai dengan sikap yang memperbolehkan sesuai dengan keyakinan individu tentang perbuatannya.
Akan tetapi meskipun agama memegang peranaan penting, akan tetapi keputusan seksual pada akhirnya diserahkan pada individu, sehingga sering timbul pelanggaran etik atau agama. Seperti yang dikemukakan Denney & Quadagno (1992) bahwa seseorang dapat menyatakan pada publik bahwa ia meyakini sistem sosial tertentu tetapi berperilaku cukup berbeda secara pribadi. Misalnya: Seseorang meyakini kalau hubungan sex diluar nikah itu tidak diperbolehkan menurut agama atau etika, tapi karena kurang bisa mengendalikan diri, ia tetap melakukan juga.Michael et al (1994).

J.      Homoseksual ditinjau dari segi Norma Masyarakat
Homoseksualitas umumnya di Indonesia dianggap sebagai tindakan yang asusila karena telah melanggar norma-norma yang ada di dalam masyarakat sealin itu juga merupakan pelanggaran terhadap hukum-hukum Negara dan agama, namun pandangan tentang homoseksual di luar negeri tidaklah selalu sama, misalnya
a)     
16
Homoseksualitas disahkan di Inggris pada tahun 1967 dan  usia homoseksual  telah disetujui dari 21 ke 18 dan sekarang menjadi 16, undang-undang yang paling baru menjelaskan homoseksualitas bahwa:
b)      Tidak diizinkan untuk melakukan hubungan seks di tempat umum. 
c)      Sejak Februari 2000, laki-laki gay dan perempuan telah diizinkan untuk melayani di militer.
d)     Civil Partnership Act (2004) menciptakan hukum baru dari kemitraan sipil bahwa di mana dua orang dari jenis kelamin yang sama dapat membentuk sebuah keluarga dengan menandatangani dokumen registrasi.
2.      Aljazair, homoseksualitas adalah ilegal dan  pelakunya dapat dipenjara maksimal 2 tahun penjara.
3.      Mesir, homoseksualitas tidak secara khusus dilarang tetapi tidak dianjurkan.
4.      Uganda, semua tindakan homoseksual adalah ilegal dan mendapat hukuman maksimum seumur hidup tetapi hukuman mati masih dipertimbangkan.
5.      Kanada, homoseksualitas dan segala hal yang terkait seperti perkawinan jenis kelamin sama dan adopsi jenis kelamin yang sama hukumnya legal.
6.      Republik Dominika, homoseksualitas sama seks dan adopsi seks tidak dihukum.
7.      Cina, sejak tahun 1997 pernikahan seks sama dan adopsi tidak hukum.




BAB III
ARTIKEL

Pada kasus ini menceritakan sebuah koran di Uganda yang menampilkan nama-nama orang yang mengalami gangguan homoseksual. Hal ini menyebabkan para pelaku homokseksual menjadi incaran warga Uganda. Pemicunya adalah tidak dilanjutkannya pembahasan mengenai UU Homoseksual di Uganda.
Sejak dimuatnya artikel ini pada 9 Oktober 2010, sedikitnya empat kaum gay Uganda menjadi sasaran kekerasan dan banyak di antaranya berusaha menyelamatkan diri dan bersembunyi. Pelecehan juga dialami yang berupa penimpukan batu ke rumah mereka serta kekerasan fisik.
Koran yang memuat ada Rolling Stones yang mengakibatkan sebagian masyarakat Uganda mengalami homophobia. Setelah koran itu terbit, Pemerintah Uganda mengeluarkan larangan terbit bagi koran tersebut. Pelarangan terbit bukan lantaran materi berita, namun karena koran itu memang ilegal.
Ketidaknyamanan masyarakat terhadap





17
18
 


BAB IV
Pembahasan
C.     Pembahasan
Dalam kasus diatas terdapat konflik antara masyarakat Uganda dengan komunitas gay di Uganda, pemicunya adalah tidak dilanjutkannya pembahasan UU homoseksual. Yang mengakibatkan kaum homoseksual itu menderita. Dilihat dari norma masyarakatnya dapat disimpulkan bahwa  norma masyarakat Uganda dikatakan mirpi dengan Indonesia karena menganggap bahwa perilaku homoseksual adalah tidak pantas dan menyalahi kodrat.
Dilihat dari segi hukum, wilayah Uganda belum memiliki UU yang mengatur homseksual, sehingga masih diragukan apakah homoseksual dilarang atau tidak. Ketertundaanya pembahasan UU Homoseksual mungkin ada beberapa faktor, namun hal ini memicu konflik pada masyarakat serta timbulnya homophobia yang mengakibatkan pelecehan pada kaum homo itu sendiri.
Pelarangan terbit pada koran Uganda yang memuat kaum gay tersebut tidak akan mengurangi masalah karena permasalahannya ada pada masyarakat. Karena masyarakat menganggap hal tersebut merupakan kelainan seksual yang sangat tidak pantas. Hal itu ditinjau dari norma masyarakat Uganda yang menyebutkan bahwa perilaku homoseksual dianggap sebagai perilaki yang tidak pantas dan abnormal, sehingga bila dilihat sudut pandang masyarakat dianggap melanggar.
Dilihat dari segi hukum, bahwa perilaku homoseksual belum dianggap melanggar hukum karena belum ada peraturan yang dimengikat tentang homoseksual. Dengan demikian homoseksual bukanlah kejahatan menurut hukum Indonesia, homoseksual menjadi kejahatan jika :
1.    Pelakunya Orang dewasa
Hanya orang dewasa-lah yang menurut hukum mempunyai pertanggungjawaban pidana jika melakukan kejahatan homoseksual ini, selain orang dewasa tidak dapat dikenakan pasal ini, anak-anak tidak bisa terkena pasal ini, artinya anak-anak yang melakukan kejahatan homoseksual tidak masuk kualifikasi pasal ini.
2.    Yang dilakukan “orang dewasa” tersebut adalah perbuatan cabul dengan sesama kelamin.
Perbuatan cabul atau “pencabulan” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya (R. Soesilo, 1976 : 183).  Perbuatan mana dilakukan oleh “orang dewasa” terhadap orang lain yang kelaminnya sama, pria dewasa kepada pria, wanita dewasa kepada wanita.
3.      Korban perbuatan cabul tersebut harus “orang yang belum dewasa”.
Syarat mutlak homoseksual menjadi kejahatan, korbannya haruslah “orang yang belum dewasa” atau anak dibawah umur, yang menurut KUHP belum berumur 16 tahun sedangkan menurut UU Peradilan Anak/UU Pengadilan anak, belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Ditinjau dari aspek agama masing-masing agama pada umumnya melarang homoseksual.





BAB IV
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Homoseksual merupakan  kecenderungan untuk memiliki hasrat seksual atau mengadakan hubungan seksual dengan jenis kelamin yang sama.
Ditinjau dari jenis-jenisnya maka homoseksualitas yang termasuk gay di dalamnya terdiri dari empat macam yakni : Homoseksualitas pertumbuhan, homoseksualitas darurat, pseudohomoseksualitas, homoseksualitas kecenderungan.
Pada kasus diatas perilaku homoseks berkaitan dengan normanya di masyarakat, yakni tidak diterimanya kaum homoseks dilingkungan masyarakat Uganda.
B.   Saran
Penulis memberi saran :
1.      Homoseksual merupakan perilaku menyimpang, sehingga bagi pelaku homoseksual dianjurkan untuk bisa berubah.
2.      Perilaku homoseksual bisa menimbulkan seseorang terisolir dari lingkungannya dan dapat menularkan Penyakit Menular Seksual yang berbahaya dan dapat mengancam kehidupannya.
3.     
19
Bagi keluarga yang memiliki saudara terdekat yang berperilaku atau menunjukkan gejala-gejala bahwa ia homoseksual, diharapkan dilakukan pendekatan psikologis agar perilaku homoseksual tersebut tidak bertambah parah.
























DAFTAR PUSTAKA
Herlianto. Homoseksualitas (2 )- Kebiasaan Berganti-Ganti Pasangan. (online) (http//www. Yabina-ministry.com. diakses 24 Oktober 2008)
Herlianto. Homoseksualitas (1 ). (online) (http//www. Yabina-ministry.com. diakses 24 Oktober 2008)
Homoseksualitas. (online)  http://www.Homoseksualitas - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.com. diakses 24 Oktober 2008)
Korewa. Homoseksual Tinjauan dan Perspektif Ilmiah. (online) (http//www.olimpiade.org. diakses 24 Oktober 2008)
Ratus, Spencer.A, dkk.2003. Psikologi Abnormal Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Yundini. Homoseksual. (online) (http://www.[satuXsatu Yulianti Homoseksual Apa dan Mengapa?. (online)  http://www.Blogs Staf Universitas Islam Indonesia » Blog Archive » Homoseksual Apa Dan Mengapa?.com. diakses 24 Oktober 2008)
Potter & Perry. 2005 .Buku Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep, Proses, dan Praktek. Alih Bahasa, Yasmin Asih. Ed. 4. Jakrta: EGC

Purnawan, I. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Seksual Pada Anak Jalanan di Stasiun Kereta Api Lempuyangan Jogjakarta. Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Kedokteran UGM.

Minangsari,2005, Merespons Anak yang Mengalami Pelecehan Seksual!, down load from: kompas online, 9 Februari 2007.

Wahyudi,K.2000.Kesehatan Reproduksi Remaja. Lab Ilmu Kedokteran Jiwa FK UGM Jogjakarta.






LAMPIRAN

Lampiran 1
Koran Uganda Picu Penyerangan Kaum Homo
Nama 100 orang kaum homoseksual yang tercantum di koran tersebut mengalami intimidasi.
Pipiet Tri Noorastuti, Denny Armandhanu
  (AP Photo/Gregorio Borgia)
Kamis, 21 Oktober 2010, 03:29 WIB
VIVAnews - Kaum homoseksual di Uganda menghadapi ketakutan dan ancaman dari lingkungan sekitar, setelah sebuah koran menulis artikel '100 homo Uganda'. Artikel tersebut memuat nama, foto, dan alamat 100 kaum gay Uganda dengan banner kuning bertuliskan ‘gantung mereka’.
Nama-nama gay yang tercantum di koran tersebut kontan menjadi sasaran pelecehan dari teman-teman dan tetangga mereka. Di antaranya adalah penimpukan batu ke rumah mereka, intimidasi di jalan, penangkapan sewenang-wenang, dan kekerasan fisik.

Koran yang memuat artikel ini dan menjadikannya gambar utama di sampul depan adalah Koran Rolling Stone. Koran ini adalah koran Uganda yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan koran Rolling Stone Amerika.

Sejak dimuatnya artikel ini pada 9 Oktober 2010, sedikitnya empat kaum gay Uganda menjadi sasaran kekerasan dan banyak di antaranya berusaha menyelamatkan diri dan bersembunyi.

Artikel ini terbit setelah setahun sebelumnya parlemen Uganda memperkenalkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku homoseksual. Atas desakan dunia internasional, undang-undang ini dipeti-eskan.

Tidak dilanjutkannya lagi pembahasan mengenai UU ini bukan berarti sentimen anti-homoseksual mereda. Namun, justru semakin berkobar. Menurut laporan dari kelompok Minoritas Seksual Uganda, lebih dari 20 gay mengalami serangan dan 17 lainnya telah ditahan pada setahun terakhir di Uganda. Angka ini bertambah dari dua tahun sebelumnya, sebelum isu UU tersebut dihembuskan.

"Sebelum pengajuan UU ini di parlemen, kebanyakan masyarakat tidak peduli mengenai aktivitas kami. Namun sejak UU itu diajukan, kami banyak dilecehkan oleh orang-orang yang membenci homoseksual,” ujar Patrick Ndede, seorang gay yang berusia 27 tahun, seperti dilansir dari laman Associated Press.


Sumber          :
http://dunia.vivanews.com/news/read/184047-koran-uganda-provokasi-gantung-kaum-homo


LEMBAR KONSULTASI


Nama               : Anisa Yuandita Rizki Utami
Prodi               : DIII Keperawatan
Pembimbing    : Endang Caturini, Skep, Ns.,Mkep


No
Hari
Tanggal
Materi
Keterangan
Paraf











































Tidak ada komentar:

Posting Komentar